
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Disdikbud Rejang Lebong, Tarsisius Samuji, kepada Media Center usai mengikuti kegiatan Care Free Day, Minggu pagi, 20 Januari 2019 kemarin.
T Samuji mengatakan, kartu identitas anak menjadi salah satu persyaratan yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Namun menurut Samuji, persyaratan tersebut dapat dilaksanakan ketika seluruh anak di Rejang Lebong memiliki Kartu Identitas Anak.
“Secara teknis aturan dari pusat, salah satu syarat masuk sekolah menggunakan Kartu Identitas Anak. Kita akan menghubungi Dinas Dukcapil berapa jumlah anak yang sudah memiliki kartu identitas anak ini,” ucapnya.
Samuji menegaskan, anak yang tidak memiliki Kartu Identitas Anak tidak usah ragu atau kawatir. Karna tidak anak Rejang Lebong yang tidak dapat sekolah. “Jika anak tersebut sudah memiliki kartu identitas anak, ya dilampirkan. Kalau tidak anak juga gak papa. Lengkapi aja persyaratan lainnya,” pungkasnya. (01)