
Berdasarkan Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor: SK.180.15.1 tahun 2019 tanggal 19 Januari 2019, ada 66 pejabat Eselon III dan IV yang dimutasi.
Acara mutasi bertempat di ruang pola Pemda Rejang Lebong dihadiri Wakil Bupati Iqbal Bastari, Sekretaris Daerah RA Denni, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Khirdes Lapendo Pasju, unsur FKPD dan pejabat yang dimutasi.
Dalam pidatonya Wakil Bupati Iqbal Bastari mengatakan bahwa kegiatan mutasi jabatan adalah hal biasa yang merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan.
Wabup meminta kepada para pejabat yang dirotasi agar secepatnya melakukan serah terima jabatan dan mempelajari tupoksi di tempat yang baru. (01)