
Bengkulu, rafflesianews.com – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Sidang Paripurna ke-5 Masa Sidang Ke-1 Tahun 2018, Selasa (13/3/2018) yang dilaksanakan di ruang rapat Paripurna.
Adapun agenda rapat paripurna yang diselenggarakan hari ini adalah Laporan kegiatan Reses anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan Jawaban Gubernur Bengkulu terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda yang telah disampaikan pada tanggal 23 Januari 2018 yang lalu.

“Aspirasi yang disampaikan secara langsung oleh masyarakat kepada anggota dewan yang terhormat, ada dua hal memang yang selalu tidak sinkron, terutama masalah kewajiban Kabupaten Kota dan kewajiban Provinsi Bengkulu. Sementara pada umumnya, aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada kita kebanyakan yaitu wewenang daripada Kabupaten Kota,” kata Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon saat memimpin rapat.
Sementara dalam jawabannya, Gubernur Bengkulu mengucapkan terima kasih atas pandangan umum yang diberikan oleh delapan fraksi DPRD Provinsi Bengkulu atas kedua Raperda tersebut. Pemerintah Provinsi Bengkulu pun berharap kedua Raperda tersebut dapat dilanjutkan ke pembahasan tingkat selanjutnya sehingga dapat menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

“Mudah-mudahan dari penjelasan uraian jawaban yang kami berikan tersebut dapat memperjelas beberapa kawasan yang diangkat melalui pandangan umum dimaksud,” tutur Sekda Nopian Andusti membacakan jawaban Gubernur Bengkulu.
Usai mendengarkan uraian jawaban Gubernur tersebut, anggota Dewan Provinsi menerima jawaban Gubernur Bengkulu tersebut dan menyetujui secara bersama untuk melanjutkan pembahasan kedua Raperda tersebut ke tingkat selanjutnya.

Rapat kembali akan di gelar pada sidang ke-6 nanti, dengan agenda mendengarkan hasil akhir pembahasan komisi-komisi DPRD Provinsi Bengkulu. (Ispahri/adv)

