
Bengkulu, rafflesianews.com – DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menggelar Rapat Paripurna masa sidang ke I Tahun 2018 dengan agenda Mendengar Jawaban Bupati Benteng atas pandangan umum Fraksi terhadap Raperda Inisiatif Perlindungan Dan Penggunaan Tenaga Kerja Lokal dan Raperda Revisi Perda Perubahan Nomor I Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa, Kamis (5/4) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Benteng
Rapat yang dipimpin Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD I, Tarmizi didampingi Waka I, Rico Zaryan Saputra SE dan Waka II H. Rahmat Ali Juga dihadiri Bupati Benteng diwakili Sekda Pemkab Benteng Drs. Muzakir Hamidi, Forkopimda, perwakilan SKPD se-Kabupaten Benteng dan tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Bupati Benteng, Ferry Ramli melalui Sekda Pemkab Benteng Drs. Muzakir Hamidi menghaturkan terima kasih yang sebesarnya kepada Legislatif yang menyetujui kedua Raperda tersebut untuk dibahas selanjutnya menjadi Perda.
Selanjutnya DPRD Benteng melanjutkan rapat paripurna mendengarkan jawaban pansus/inisiator terhadap pandangan umum Bupati tentang raperda inisiatif Perlindungan Dan Penggunaan Tenaga Kerja Lokal, ketua pansus inisiator Ir. Sucipto MM berharap kepada Pemda Benteng agar lebih cermat untuk pembahasan selanjutnya.
“Bahas lebih cermat agar Perda ini nantinya secara subtansial maksud dan tujuannya bisa tercapai dan secara teknis memenuhi kaedah -kaedah sebagai peraturan daerah,” imbuhnya. (rh-adv)